Skandal Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRP Papua Barat Daya, Lima Tersangka Ditetapkan

    Skandal Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRP Papua Barat Daya, Lima Tersangka Ditetapkan
    Johanis Naa, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua Barat Daya

    PAPUA BARAT DAYA - Gebrakan akhir tahun 2025 membawa kabar mengejutkan dari Sorong. Sebanyak lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya. Kelima nama tersebut, yakni JN, JCS, IWK, DJ, dan JU, kini tengah menghadapi proses hukum.

    Dari kelima tersangka, tiga di antaranya telah resmi ditahan di Mapolresta Sorong Kota. Sosok sentral yang turut diamankan adalah JN, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua Barat Daya. Posisi strategisnya ini diduga kuat menjadikannya otak di balik skandal pengadaan pakaian dinas yang merugikan negara.

    Bersama JN, dua tersangka lain yang juga menjalani penahanan adalah JCS dan JU. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tengah sakit. Kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan mereka pulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Johanis Naa, atau yang akrab disapa JN, memegang peranan krusial dalam fase awal pembentukan DPRP Papua Barat Daya pasca pelantikan. Ia bertanggung jawab dalam memfasilitasi agenda-agenda penting, mulai dari pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib, persiapan pemilihan ketua definitif, hingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Peranannya sebagai pejabat administrasi puncak sangat menentukan kelancaran roda pemerintahan legislatif di provinsi termuda di Indonesia ini.

    Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kelima tersangka telah dilakukan, namun hanya tiga yang hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak kemarin hingga larut malam, ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Sorong Kota pada Rabu (6/1/2026).

    Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam memberantas praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik. Harapannya, proses hukum ini dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah Papua Barat Daya. (PERS)

    korupsi papua barat daya dprp papua barat daya pengadaan pakaian dinas penahanan tersangka sekwan korupsi polisi sorong berita korupsi korupsi apbd
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional
    KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan ke Wakil Katib PWNU Jakarta
    Korupsi Jual Beli Gas, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur PGN Danny Praditya

    Ikuti Kami